Selasa, 04 Oktober 2016

MATERI PKn KELAS IX SEMESTER I

PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM OTONOMI DAERAH


1.      Otonomi daerah adalah hak, kewajiban, dan wewenang daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai peraturan perundangan.

2.      Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwewenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem negara kesatuan RI.

3.      Daerah otonom meliputi Provinsi, Kabupaten/kota, dan Desa
4.      Landasan hukum Otonomi daerah diatur dalam :
a.        UUD 1945 pasal 18
b.       UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

5.      Prinsip/azas pemerintahan  daerah :
a.        Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengartur dan mengurus urusan pemerintahan  dalam kerangka NKRI
b.       Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau kepada instansi vertical di bawahnya.
c.        Tugas pembantuan adalah penugasan kepada daerah untuk membantu tugas tertentu dan wajib bertanggung jawab kepada yang menugaskan

6.      Tujuan pemberian otonomi daerah :
a.        peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat
b.       mengembangkan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan
c.        memelihara hubungan  yang serasi antar pusat dan daerah

7.      Kewenangan Pemerintah Pusat, mencakup bidang :
a.        Politik Luar Negeri
b.       Pertahanan
c.        Keamanan
d.       Peradilan (Yustisi)
e.        Moneter dan Fiskal Nasional (pajak)
f.        Agama

8.      Kewenangan daerah mencakup bidang antara lain bidang :
a.        Pendidikan dan Kebudayaan
b.       Kesehatan
c.        Perhubungan
d.       Pertanian dan Perikanan
e.        Pekerjaan Umum
f.        Perdagangan
g.       Kesejahteraan Sosial
h.       Dan sebagainya.

9.      Pelaksanaan otonomi daerah dititikberatkan di tingkat Kabupaten/kota.
10.  Beberapa pengertian pemerintahan :
a.        Pemerintah Pusat adalah Presiden dan para menteri
b.       Pemerintahan Daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD
c.        Pemerintah Daerah adalah Gubernur (provinsi),atau Bupati (kabupaten) atau Walikota (kota) dan perangkat daerah
d.       Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan perangakat Desa
11.  Kedudukan Gubernur/Bupati/Walikota :
a.        Kepala Daerah (dipilih rakyat, kepala pemerintah daerah)
b.       Kepala Wilayah (dilantik Presiden, bawahan Presiden)

12.  Beberapa hal mengenai kepala daerah :
a.        Kepala Daerah dibantu 1 (satu) wakil kepala daerah.
b.       Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih oleh rakyat melalui Pemilu secara berpasangan
c.        Kepala daerah bertanggung jawab kepada DPRD

13.  DPRD meliputi :
a.        DPRD Provinsi di tingkat Provinsi
b.       DPRD Kabupaten di tingkat Kabupoaten
c.        DPRD Kota di tingkat Kota

14.  Fungsi dan Tugas DPRD  antara lain :
a.        Fungsi Anggaran yaitu menetapkan APBD bersama kepala daerah
b.       Fungsi Legislasi yaitu membuat peraturan daerah (perda) bersama kepala daerah
c.        Fungsi Pengawasan yaitu mengawasi pemerintah daerah oleh kepala daerah

15.  Hak DPRD meliputi :
a.        Interpelasi yaitu meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan daerah
b.       Angket yaitu melakukan penyelidikan mengenai kebijakan daerah yang diduga bertentangan dengan hukum
c.        Menyatakan Pendapat (hak petisi), yaitu menyampaikan pendapat dan usul mengenai kebijakan daerah.

16.  Anggota DPRD :
a.        Anggota dipilih oleh rakyat melalui pemilu
b.       Jumlah anggota DPRD Provinsi  adalah 35  - 100 orang
c.        Jumlah anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah  25 - 45 orang.
d.       Masa jabatan anggota DPRD adalah 5 tahun.

17.  Alat kelengakapn DPRD :
a.        Pimpinan
b.       Komisi
c.        Panitia Musyawarah
d.       Panitia Anggaran
e.        Badan Kehormatan

18.  Kebijakan publik adalah kebijakan pembangunan dalam bentuk peraturan perundangan sebagai dasar tindakan pemerintah untuk mengatur dan melayani berbagai kepentingan masyarakat umum (publik)

19.  Akibat negatif masyarakat tidak dilibatkan dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik  :
a.        tidak sesuai aspirasi masyarakat
b.       kurang mencerminkan rasa keadilan
c.        kebijakan kurang menyeluruh
d.       masyarakat apatis (masa bodoh) dan tidak mentaati
e.        dukungan masyarakat kecil
20.  Akibat positif partisipasi masyarakat dalam kebijakan publik  :
a.        sesuai aspirasi masyarakat
b.       lebih mencerminkan rasa keadilan
c.        kebijakan lebih menyeluruh
d.       masyarakat lebih optimis dan mentaati
e.        masyarakat mendukung
21.  Contoh bentuk partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik :
a.        menyampaikan usul dan saran
b.       mendukung pelaksanaannya
c.        mendiskusikan rancangan kebijakan public

d.       memberikan dorongan moril

MATERI PKn KELAS IX SEMESTER I

STANDAR KOMPETENSI : PEMBELAAN NEGARA

1.    Istilah Negara dalam bahasa lain seperti staat (Belanda), state (Inggris), etat (Perancis). Negara merupakan organisasi suatu bangsa.

2.    Unsur berdiri suatu negara meliputi empat unsur :
a.    Memiliki rakyat
b.    Memiliki wilayah
c.    Ada pemerintahan yang berdaulat
d.    Adanya pengakuan dari negara lain
Tiga syarat pertama disebut syarat de facto (mutlak) disebut juga unsur konstitutif, sedangkan syarat keempat syarat de jure (hukum internasional) atau unsur deklaratif.

3.    Tujuan Negara menunjukkan cita-cita, sedangkan fungsi Negara adalah pelaksanaan dari tujuan Negara.

4.    Fungsi Negara dapat dikelompokkan menjadi :
a.    Melaksanakan penertiban
b.    Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran
c.    Fungsi pertahanan
d.    Menegakan keadilan

5.    Tujuan negara Indonesia termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yaitu :
a.    Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
b.    Memajukan kesejahteraan umum
c.    Mencerdaskan kehidupan bangsa
d.    Melaksanakan ketertiban dunia

6.      Penduduk Indonesia yaitu setiap orang yang tinggal di wilayah Indonesia untuk jangka waktu tertentu, terdiri dari WNI dan WNA.

7.      Warga negara Indonesia yaitu orang Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan oleh undang-undang (pasal 26 ayat 1).

8.      Azas  kewarganegaraan, terdiri atas :
a.       Isu Soli, yaitu kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahiran.
b.      Isu Sanguinis, yaitu kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan.
Apatride yaitu seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan.
Bipatride yaitu seseorang yang memiliki lebih dari satu kewarganegaraan.

9.      Bela negara menurut UU No 3 tahun 2002 adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan RI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

10.  Pembelaan negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara.

11.  Landasan hukum pembelaan negara :
a.       Pembukaan UUD 1945 alinea IV
b.      UUD 1945 pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat 1
c.       Tap No VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri
d.      Tap No VII tentang Peran TNI dan Polri
e.       UU No 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara

12.  Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan rakyat semesta (Sishanrata) artinya melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana, dan seluruh wilayah sebagai satu kesatuan.


13.  Komponen Pertahanan Negara
a.       Komponen Utama ,  yaitu TNI
b.      Komponen Cadangan, yaitu sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk digunakan, seperti  pensiunan TNI, resimen mahasiswa, SAR, dll.
c.       Komponen Pendukung, yaitu sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen lain.

14.  Ancaman terhadap bangsa dan Negara :
a.       Ancaman militer dalam bentuk :
Ø  Agresi, berupa penggunaan kekuatan bersenjata terhadap kedaulatan negara, seperti kegiatan invasi, bombardemen, blokade, dll.
Ø  Pelanggaran wilayah
Ø  Spionase
Ø  Sabotase
Ø  Aksi teror
Ø  Pemberontakan bersenjata
Ø  Perang saudara
b.      Ancaman nonmiliter, seperti :
Ø  Ancaman terhadap ideologi Pnacasila
Ø  Ancaman terhadap budaya
Ø  Ancaman terhadap ekonomi
Ø  Dampak globalisasi

15.  Bentuk partisipasi warga negara dalam upaya bela negara, melalui :
a.       Pendidikan Kewarganegaraan
b.      Pelatihan dasar kemiliteran wajib
c.       Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib
d.      Pengabdian sesuai profesi

16.  TNI merupakan alat pertahanan negara, bertugas :
a.       Mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah
b.      Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa
c.       Melaksanakan operasi militer selain perang
d.      Ikutaktif dalam pemeliharaan perdamaian dunia

17.  Polri merupakan alat keamanan negara bertugas :
a.       Menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
b.      Mengayomi masyarakat dan memberikan perlindungan hukum



RPP

KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
PERANGKAT PEMBELAJARAN
PANDUAN PENGEMBANGAN
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)




Mata Pelajaran          : Pendidikan Kewarganegaraan (PKN)
Satuan Pendidikan    : SMP/MTs.

Kelas/Semester          : VII s/d IX /1-2


Nama Guru                : Sofyan, S.Ag
NIP                             : -,-
Sekolah                       : SMP Islam Al-Amin Cikarang Utara
.



PANDUAN PENGEMBANGAN
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)


I.                   Pendahuluan

Dalam rangka mengimplementasikan pogram pembelajaran yang sudah dituangkan di dalam silabus, guru harus menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). RPP merupakan pegangan bagi guru dalam melaksanakan pembelajaran baik di kelas, laboratorium, dan/atau lapangan untuk setiap Kompetensi dasar. Oleh karena itu, apa yang tertuang di dalam RPP memuat hal-hal yang langsung berkait dengan aktivitas pembelajaran dalam upaya pencapaian penguasaan suatu Kompetensi Dasar. 

Dalam menyusun RPP guru harus mencantumkan Standar Kompetensi yang memayungi  Kompetensi Dasar yang akan disusun dalam RPP-nya. Di dalam RPP secara rinci harus dimuat Tujuan Pembelajaran,Materi Pembelajaran, Metode Pembelajaran, Langkah-langkah Kegiatan pembelajaran, Sumber Belajar, dan Penilaian

II.    Langkah-langkah Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

Mencantumkan identitas
·        Nama sekolah
·        Mata Pelajaran
·        Kelas/Semester
·        Alokasi Waktu

Catatan:
Ø  RPP disusun untuk satu Kompetensi Dasar.
Ø  Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar, dan Indikator dikutip dari silabus yang disusun oleh satuan pendidikan
Ø  Alokasi waktu diperhitungkan untuk pencapaian satu kompetensi dasar yang bersangkutan, yang dinyatakan dalam jam pelajaran dan banyaknya pertemuan. Oleh karena itu, waktu untuk mencapai suatu kompetensi dasar dapat diperhitungkan dalam  satu atau beberapa kali pertemuan bergantung pada karakteristik kompetensi dasarnya.

A.Standar Kompetensi
Standar Kompetensi adalah kualifikasi kemampuan peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada mata pelajaran tertentu. Standar kompetensi diambil dari Standar Isi (Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar). Sebelum menuliskan Standar Kompetensi, penyusun terlebih dahulu mengkaji Standar Isi mata pelajaran dengan memperhatikan hal-hal berikut :
a.       urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau SK dan KD
b.      keterkaitan antar standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran
c.       keterkaitan standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata pelajaran.


B.     Kompetensi Dasar
Kompetensi Dasar merupakan sejumlah kemampuan minimal yang harus dimiliki peserta didik dalam rangka menguasai SK mata pelajaran tertentu. Kompetensi Dasar dipilih dari yang tercantum dalam Standar Isi. Sebelum menentukan atau memilih Kompetensi Dasar, penyusun terlebih dahulu mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a.       Urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan Kompetensi Dasar
b.      Keterkaitan antar standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran
c.       Keterkaitan standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata pelajaran

C.Tujuan Pembelajaran

Tujuan Pembelajaran berisi  penguasaan kompetensi yang operasional yang ditargetkan/dicapai dalam rencana pelaksanaan pembelajaran. Tujuan pembelajaran dirumuskan dalam bentuk pernyataan yang operasional dari kompetensi dasar. Apabila rumusan kompetensi dasar sudah operasional, rumusan tersebutlah yang dijadikan dasar dalam merumuskan tujuan pembelajaran. Tujuan pembelajaran dapat terdiri atas sebuah tujuan atau beberapa tujuan.

D.  Materi Pembelajaran

Materi pembelajaran  adalah  materi yang digunakan untuk mencapai tujuan pembelajaran. Materi pembelajaran dikembangkan dengan mengacu pada materi pokok yang ada dalam silabus.

E.  Metode Pembelajaran/Model Pembelajaran

Metode dapat diartikan benar-benar sebagai metode, tetapi dapat pula diartikan sebagai model atau pendekatan pembelajaran, bergantung pada karakteristik pendekatan dan/atau strategi yang dipilih.

F.   Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran

Untuk mencapai suatu kompetensi dasar dalam kegiatan pembelajaran harus dicantumkan langkah-langkah kegiatan dalam setiap pertemuan. Pada dasarnya, langkah-langkah kegiatan memuat unsur kegiatan :
a. Pendahuluan
    Pendahuluan merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan un­tuk membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran.
b. Inti
    Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran di­lakukan secara interaktif, inspiratif, menyenang­kan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan sistemik melalui proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
c. Penutup
    Penutup merupakan kegiatan yang dilakukan un­tuk mengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman atau kesimpulan, penilaian dan refleksi, umpan balik, dan tindak lanjut.
 
G. Sumber Belajar

Pemilihan  sumber belajar mengacu pada perumusan yang ada dalam silabus yang dikembangkan oleh satuan pendidikan.  Sumber belajar mencakup sumber rujukan, lingkungan, media, narasumber, alat, dan bahan. Sumber belajar dituliskan secara lebih operasional. Misalnya,  sumber belajar dalam silabus dituliskan buku referens, dalam RPP harus dicantumkan judul buku teks tersebut, pengarang, dan halaman yang diacu.

H.  Penilaian

Penilaian dijabarkan atas teknik penilaian, bentuk instrumen, dan instrumen yang dipakai untuk mengumpulkan data. Dalam sajiannya dapat dituangkan dalam bentuk matrik horisontal atau vertikal. Apabila penilaian menggunakan  teknik  tes tertulis uraian, tes unjuk kerja, dan tugas rumah yang berupa proyek harus disertai rubrik penilaian.

III. Format Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)


RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)

Sekolah                             : SMP...........................
Mata Pelajaran                  : ...................................
Kelas/Semester                  : ...................................
Alokasi Waktu                  : ..... x  40 menit (…  pertemuan)

A.    Standar Kompetensi
B.     Kompetensi Dasar
C.  Tujuan Pembelajaran:
      Pertemuan 1
      Pertemuan 2
      Dst    
D.  Materi Pembelajaran   
E.  Model/Metode Pembelajaran 
F.  Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran
                  Pertemuan 1
      Pertemuan  2
                  dst
G.  Sumber Belajar           

H.  Penilaian                     

Penilaian
Teknik
Bentuk
Instrumen
Instrumen














                                                

Ihya Ulumuddin Jilid 1