Tampilkan postingan dengan label PERATURAN AKADEMIK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PERATURAN AKADEMIK. Tampilkan semua postingan

Kamis, 29 September 2016

PERATURAN AKADEMIK

Lampiran SK Kepala SMP Islam Al-Amin Cikarang Utara
Nomor : ......./SK/SMP.IAA/VII/2014
 



PERATURAN AKADEMIK
SMP Islam Al-Amin Cikarang Utara

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.      Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan ulangan, remedial, kenaikan kelas, kelulusan, dan hak-hak peserta didik SMP Islam Al-Amin Cikarang Utara.
2.      Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur hak peserta didik SMP Islam Al-Amin Cikarang Utara menggunakan fasilitas sekolah untuk kegiatan belajar.
3.      Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas, bimbingan konseling (BK).
4.      Peserta didik SMP Islam Al-Amin Cikarang Utara adalah anggota masyrakat yang sedang mengikuti proses pendidikan di SMP Islam Al-Amin Cikarang Utara.
5.      Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau lebih.
6.      Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 40 – 50 % dari Kompetensi Dasar dalam satu semester.
7.      Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester.
8.      Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap.


BAB II
KETENTUAN KEHADIRAN
Pasal 2
1.      Kehadiran peserta didik dalam mengikuti setiap pelajaran dan tugas dari guru minimal 85% dari total jumlah tatap muka dan tugas dari guru.
2.      Setiap peserta didik harus hadir pada seluruh kegiatan pelajaran di kelas atau diluar kelas maupun teori atau praktik.
3.      Ketidak hadiran karena sakit (surat orang tua atau surat dokter) tidak diperhitungkan dalam penentuan ketentuan point satu.


BAB III
KETENTUAN PENILAIAN
Pasal 3
Ulangan Harian
1.      Ulangan harian disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
2.      Ulangan harian dilaksanakan oleh guru mata pelajaran setelah menyelesaikan satu KD atau lebih.
3.      Ulangan harian berupa test berbentuk soal uaraian dan atau tes lisan atau menyesuaikan kompetensi yang akan diukur.
4.      Hasil ulangan harian di informasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya.
5.      Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remedial. Kegiatan remedial dilakukan paling banyak dua kali.
Pasal 4
Ulangan Tengah Semester
1.      Ulangan tengah semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
2.      Ulangan tengah semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran setelah mencapai 40 – 50 % dari Kompetensi Dasar dalam satu semester. Cakupan Ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar (KD) pada periode tersebut.
3.      Ulangan tengah semester berupa tes tertulis berbentuk soal Pilihan Ganda dan uraian.
4.      Hasil Ulangan tengah semester diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan.
5.      Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remedial.
6.      Peserta didik harus dan hanya mengikuti remedial pada indikator yang belum mencapai KKM.
7.      Kegitan remedial dilaksanakan sebelum pelaksanaan ulangan akhir semester dan dilakukan paling banyak dua kali.
Pasal 5
Ulangan Akhir Semester
1.      Ulangan akhir semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
2.      Ulangan akhir semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester. Cakupan ulangan akhir semester meliputi seluruh indikator yang
merepresentasikan seluruh kompetensi dasar (KD) pada semester tersebut.
3.      Hasil ulangan akhir semester di informasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan.
4.      Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remedial.
5.      Peserta didik harus dan hanya mengikuti remedial pada indikator yang belum mencapai KKM.
Pasal 6
Ulangan Kenaikan Kelas
1.      Ulangan kenaikan kelas disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
2.      Ulangan kenaikan kelas dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester genap. Cakupan ulangan kenaikan kelas meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar (KD) pada semester tersebut.
3.      Hasil ulangan kenaikan kelas di informasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelaah pelaksanaan.
4.      Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remedial.
5.      Peserta didik harus dan hanya mengikuti remedial pada indikator yang belum mencapai KKM.

Pasal 7
Penilaian Praktik
1.      Penilaian praktik hanya dilakukan pada mata pelajaran tertentu.
2.      Penilaian praktik hanya dilakukan pada indikator yang bersifat praktik.
3.      Pelaksanaan penilaian praktik disesuaiakan dengan kegiatan belajar mengajar yang disusun dalam pembelajaran RPP.
4.      Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal 8
Penilaian Sikap
1.      Penilaian sikap harus dilakukan pada semua mata pelajaran.
2.      Penilaian sikap dilakukan pada indikator yang bersifat sikap.
3.      Pelaksanaan sikap dilakukan dengfan kegiatan belajar mengajar yang disusun dalam penjabaran RPP.
4.      Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal 9
Penilaian Kepribadian
1.      Penilaian kepribadian dilakukan oleh guru Bimbingan Konseling.
2.      Pelaksanaan penilaian kepribadian direncanakan dan dilaksanakan oleh Bimbingan Konseling.
3.      Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal 10
Ujian Sekolah
1.      Ujian sekolah dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada mata pelajaran tetentu.
2.      Ujian sekolah meliputi ujian tulis dan ujian praktik dan penilaian sikap pada kelompok mata pelajaran tertentu.
3.      Prosedur dan pelaksanaan ujian sekolah tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku.
Pasal 11
Ujian Nasional
1.      Ujian sekolah adalah penilaian yang dilaksanakan oleh pemerintah pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran pengetahuan dan teknologi.
2.      Prosedur dan pelaksanaan ujian sekolah tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku.


BAB IV
KETENTUAN KENAIKAN DAN KELULUSAN
Pasal 12
Ketentuan Kenaikan Kelas
1.      Kenaiakan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran. Kriteria kenaikan
kelas di SMP Islam Al-Amin Cikarang Utara diatur dengan persyaratan sebagai berikut :
2.      Dinyatakan naik kelas, bila :
1)        Memiliki kehadiran minimal 85% ;
2)       Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
3)       Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;
4)      Memperoleh nilai minimal Baik (B) dalam kegiatan Ekstrakurikuler ;
5)      Memiliki kemampuan peserta didik dalam memabaca Al-Qur’an, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. kelas 7 mampu membaca iqra 1 – 3 dengan baik dan benar ;
2. kelas 8 mampu membaca iqra 4 – 6 dengan baik dan benar.
3.      Dinyatakan tidak naik kelas, bila :
1)        Memiliki kehadiran di bawah 85%
2)        Tidak memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;
3)      Tidak memperoleh nilai minimal Baik (B) dalam kegiatan Ekstrakurikuler ;

4)        Belum Mampu Membaca Libat pada tingkatan kemampuan yang diampuhnya ;
5)        Aspek kepribadian, kelakuan dan kerajinan pada dua semester di kelas yang diikuti tidak bernilai baik.


Pasal 13
Ketentuan Kelulusan
Kriteria kelulusan di SMP Islam Al-Amin Cikarang Utara mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 72 ayat (1). Peserta didik dinyatakan lulus apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :
1.    Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2.    Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;
3.    lulus ujian sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
4.    lulus Ujian Nasional;
5.    Kemampuan peserta didik dalam membaca Al-Qur’an (Juzz ’Amma) dengan baik dan benar ;
6.   Memperoleh nilai minimal Baik (B) dalam kegiatan Ekstrakurikuler ;
7.    Kehadiran di kelas mencapai minimal 85 %.


BAB V
HAK SISWA MENGGUNAKAN FASILITAS
Pasal 14
Laboratorium IPA
1.      Setiap peserta didik berhak melakukan praktikum di laboratorium sesuai jadwal pelajarannya.
2.      Peserta didik melakukan praktikum dilaboratorium di bawah pengawasan guru mata pelajaran.
3.      Dalam melakukan praktikum peserta didik harus mengikuti tata tertib yang berlaku.
4.      Setiap peserta menyusun laporan setelah melakukan praktikum.
Pasal 15
Laboratorium Komputer
1.      Setiap peserta didik berhak melakukan praktik computer di laboratorium komputer pada saat jam pelajaran TIK.
2.      Peserta didik melakukan praktik dilaboratorium di bawah pengawasan guru mata pelajaran.
3.      Dalam melakukan praktikum peserta didik harus mengikuti tata tertib yang berlaku.
Pasal 16
Perpustakaan
1.      Setiap peserta didik secara otomatis menjadi anggota perpustakaan SMP Islam Al-Amin Cikarang Utara.
2.      Setiap peserta didik berhak meminjam buku perpustakaan sesuai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3.      Setiap peserta didik berhak memanfaatkan buku perpustakaan sebagai sumber belajar.
4.      Proses belajar mengajar dapat dilaksanakan di perpustakaan dengan bimbingan guru mata pelajaran/piket.


BAB VI
HAK SISWA MENDAPAT LAYANAN KONSELING
Pasal 17
Konsultasi dengan Guru Mata Pelajaran
1.      Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran.
2.      Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara peserta didik dan guru.
3.      Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran hanya terkait dengan mata pelajran dalam hal kesulitan mengikuti, kesulitan melaksanakn tugas atau lainnya.


Pasal 18
Konsultasi dengan Wali Kelas
1.      Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan wali kelas.
2.      Layanan konsultasi dengan wali kelas dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara peserta didik dan wali kelas.
3.      Layanan konsultasi dengan wali kelas terkait dengan berbagai masalah peserta didik di kelas siswa yang bersangkutan.
Pasal 19
Konsultasi dengan konselor
1.      Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan konselor/guru BK.
2.      Layanan konsultasi dengan konselor dapat dilakukan setiap saat selama konselor masih dapat melayani.
3.      Layanan konsultasi dengan konselor terkait dengan berbagai masalah peserta didik di kelas, di sekolah, maupun pergaulan siswa yang bersangkutan.
4.      Setiap Peserta didik behak mendapat layanan pembinaan presatasi dan konselor.


BAB VII
HAK SISWA BERPRESTASI
Pasal 20
1.      Setiap peserta didik yang berprestasi di bidang akademik maupun non-akademik berhak mendapat pengahargaan.
2.      Penghargaan peserta didik beprestasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.


BAB VIII
PENUTUP
Pasal 21
Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
Pasal 22
Hal-hal yang belum diatur dalm keputusan ini akan ditentukan kemudian.
Pasal 23
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di   : BEKASI
Tanggal            : .... Juli 2014

Kepala SMP Islam Al-Amin



SOFYAN, S.Ag.


Ihya Ulumuddin Jilid 1