Lampiran SK Kepala SMP Islam
Al-Amin Cikarang Utara
Nomor : ......./SK/SMP.IAA/VII/2014
PERATURAN AKADEMIK
SMP Islam Al-Amin Cikarang Utara
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.
Peraturan
akademik merupakan peraturan yang mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan
ulangan, remedial, kenaikan kelas, kelulusan, dan hak-hak peserta didik SMP
Islam Al-Amin Cikarang Utara.
2.
Peraturan
akademik merupakan peraturan yang mengatur hak peserta didik SMP Islam Al-Amin
Cikarang Utara menggunakan fasilitas sekolah untuk kegiatan belajar.
3.
Peraturan
akademik merupakan peraturan yang mengatur layanan konsultasi kepada guru mata
pelajaran, wali kelas, bimbingan konseling (BK).
4.
Peserta
didik SMP Islam Al-Amin Cikarang Utara adalah anggota masyrakat yang sedang mengikuti
proses pendidikan di SMP Islam Al-Amin Cikarang Utara.
5.
Ulangan
harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau
lebih.
6.
Ulangan
tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan pendidik untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 40 – 50 % dari
Kompetensi Dasar dalam satu semester.
7.
Ulangan
akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester.
8.
Ulangan
kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester
genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester
genap.
BAB II
KETENTUAN KEHADIRAN
Pasal 2
1.
Kehadiran
peserta didik dalam mengikuti setiap pelajaran dan tugas dari guru minimal 85% dari total jumlah tatap muka dan tugas dari guru.
2.
Setiap
peserta didik harus hadir pada seluruh kegiatan pelajaran di kelas atau diluar
kelas maupun teori atau praktik.
3.
Ketidak
hadiran karena sakit (surat orang tua atau surat dokter) tidak diperhitungkan
dalam penentuan ketentuan point satu.
BAB III
KETENTUAN PENILAIAN
Pasal 3
Ulangan Harian
1.
Ulangan
harian disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya
merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
2.
Ulangan
harian dilaksanakan oleh guru mata pelajaran setelah menyelesaikan satu KD atau
lebih.
3.
Ulangan
harian berupa test berbentuk soal uaraian dan atau tes lisan atau menyesuaikan kompetensi
yang akan diukur.
4.
Hasil
ulangan harian di informasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan
harian berikutnya.
5.
Peserta
didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remedial. Kegiatan
remedial dilakukan paling banyak dua kali.
Pasal 4
Ulangan Tengah Semester
1.
Ulangan
tengah semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus
yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
2.
Ulangan
tengah semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh
mata pelajaran setelah mencapai 40 – 50 % dari Kompetensi Dasar dalam satu
semester. Cakupan Ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan
seluruh kompetensi dasar (KD) pada periode tersebut.
3.
Ulangan
tengah semester berupa tes tertulis berbentuk soal Pilihan Ganda dan uraian.
4.
Hasil
Ulangan tengah semester diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu
minggu setelah pelaksanaan.
5.
Peserta
didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remedial.
6.
Peserta
didik harus dan hanya mengikuti remedial pada indikator yang belum mencapai
KKM.
7.
Kegitan
remedial dilaksanakan sebelum pelaksanaan ulangan akhir semester dan dilakukan
paling banyak dua kali.
Pasal 5
Ulangan Akhir Semester
1.
Ulangan
akhir semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus
yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
2.
Ulangan
akhir semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata
pelajaran di akhir semester. Cakupan ulangan akhir semester meliputi seluruh
indikator yang
merepresentasikan
seluruh kompetensi dasar (KD) pada semester tersebut.
3.
Hasil
ulangan akhir semester di informasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu
minggu setelah pelaksanaan.
4.
Peserta
didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remedial.
5.
Peserta
didik harus dan hanya mengikuti remedial pada indikator yang belum mencapai
KKM.
Pasal 6
Ulangan Kenaikan Kelas
1.
Ulangan
kenaikan kelas disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus
yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
2.
Ulangan
kenaikan kelas dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata
pelajaran di akhir semester genap. Cakupan ulangan kenaikan kelas meliputi
seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar (KD) pada
semester tersebut.
3.
Hasil
ulangan kenaikan kelas di informasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu
minggu setelaah pelaksanaan.
4.
Peserta
didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remedial.
5.
Peserta
didik harus dan hanya mengikuti remedial pada indikator yang belum mencapai
KKM.
Pasal 7
Penilaian Praktik
1.
Penilaian
praktik hanya dilakukan pada mata pelajaran tertentu.
2.
Penilaian
praktik hanya dilakukan pada indikator yang bersifat praktik.
3.
Pelaksanaan
penilaian praktik disesuaiakan dengan kegiatan belajar mengajar yang disusun
dalam pembelajaran RPP.
4.
Instrumen
dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang
berlaku.
Pasal 8
Penilaian Sikap
1.
Penilaian
sikap harus dilakukan pada semua mata pelajaran.
2.
Penilaian
sikap dilakukan pada indikator yang bersifat sikap.
3.
Pelaksanaan
sikap dilakukan dengfan kegiatan belajar mengajar yang disusun dalam penjabaran
RPP.
4.
Instrumen
dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang
berlaku.
Pasal 9
Penilaian Kepribadian
1.
Penilaian
kepribadian dilakukan oleh guru Bimbingan Konseling.
2.
Pelaksanaan
penilaian kepribadian direncanakan dan dilaksanakan oleh Bimbingan Konseling.
3.
Instrumen
dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang
berlaku.
Pasal 10
Ujian Sekolah
1.
Ujian
sekolah dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada mata
pelajaran tetentu.
2.
Ujian
sekolah meliputi ujian tulis dan ujian praktik dan penilaian sikap pada kelompok
mata pelajaran tertentu.
3.
Prosedur
dan pelaksanaan ujian sekolah tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang
berlaku.
Pasal 11
Ujian Nasional
1.
Ujian
sekolah adalah penilaian yang dilaksanakan oleh pemerintah pada beberapa mata
pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran pengetahuan dan teknologi.
2.
Prosedur
dan pelaksanaan ujian sekolah tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang
berlaku.
BAB IV
KETENTUAN KENAIKAN DAN KELULUSAN
Pasal 12
Ketentuan Kenaikan Kelas
1.
Kenaiakan
kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran. Kriteria kenaikan
kelas di
SMP Islam Al-Amin Cikarang Utara diatur dengan persyaratan sebagai berikut :
2. Dinyatakan naik kelas, bila :
1)
Memiliki
kehadiran minimal 85% ;
2) Menyelesaikan seluruh program
pembelajaran;
3)
Memperoleh
nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan
kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran
jasmani, olahraga, dan kesehatan;
4)
Memperoleh
nilai minimal Baik (B) dalam kegiatan Ekstrakurikuler ;
5)
Memiliki kemampuan peserta didik dalam
memabaca Al-Qur’an, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. kelas 7 mampu membaca iqra 1 – 3 dengan baik dan
benar ;
2. kelas 8 mampu membaca iqra 4 – 6 dengan baik dan
benar.
3. Dinyatakan tidak naik kelas, bila :
1)
Memiliki
kehadiran di bawah 85%
2)
Tidak
memperoleh
nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan
kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran
jasmani, olahraga, dan kesehatan;
3)
Tidak
memperoleh nilai minimal Baik (B) dalam kegiatan Ekstrakurikuler ;
4)
Belum Mampu
Membaca Libat pada tingkatan kemampuan yang diampuhnya ;
5)
Aspek
kepribadian, kelakuan dan kerajinan pada dua semester di kelas yang diikuti
tidak bernilai baik.
Pasal 13
Ketentuan Kelulusan
Kriteria
kelulusan di SMP Islam Al-Amin Cikarang Utara mengacu pada Peraturan Pemerintah
No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 72 ayat (1).
Peserta didik dinyatakan lulus apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :
1.
Menyelesaikan seluruh program
pembelajaran;
2.
Memperoleh nilai minimal baik
pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama
dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata
pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan
kesehatan;
3.
lulus ujian sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi;
4. lulus Ujian Nasional;
5. Kemampuan peserta didik dalam membaca Al-Qur’an (Juzz ’Amma) dengan baik
dan benar ;
6.
Memperoleh
nilai minimal Baik (B) dalam kegiatan Ekstrakurikuler ;
7. Kehadiran di kelas mencapai minimal 85 %.
BAB V
HAK SISWA MENGGUNAKAN FASILITAS
Pasal 14
Laboratorium IPA
1.
Setiap
peserta didik berhak melakukan praktikum di laboratorium sesuai jadwal pelajarannya.
2.
Peserta
didik melakukan praktikum dilaboratorium di bawah pengawasan guru mata pelajaran.
3.
Dalam
melakukan praktikum peserta didik harus mengikuti tata tertib yang berlaku.
4.
Setiap
peserta menyusun laporan setelah melakukan praktikum.
Pasal 15
Laboratorium Komputer
1.
Setiap
peserta didik berhak melakukan praktik computer di laboratorium komputer pada
saat jam pelajaran TIK.
2. Peserta didik melakukan praktik
dilaboratorium di bawah pengawasan guru mata pelajaran.
3.
Dalam
melakukan praktikum peserta didik harus mengikuti tata tertib yang berlaku.
Pasal 16
Perpustakaan
1.
Setiap
peserta didik secara otomatis menjadi anggota perpustakaan SMP Islam Al-Amin
Cikarang Utara.
2.
Setiap
peserta didik berhak meminjam buku perpustakaan sesuai sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
3.
Setiap
peserta didik berhak memanfaatkan buku perpustakaan sebagai sumber belajar.
4.
Proses
belajar mengajar dapat dilaksanakan di perpustakaan dengan bimbingan guru mata
pelajaran/piket.
BAB VI
HAK SISWA MENDAPAT LAYANAN
KONSELING
Pasal 17
Konsultasi
dengan Guru Mata Pelajaran
1.
Setiap
peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran.
2. Layanan konsultasi dengan guru mata
pelajaran dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara peserta
didik dan guru.
3.
Layanan
konsultasi dengan guru mata pelajaran hanya terkait dengan mata pelajran dalam
hal kesulitan mengikuti, kesulitan melaksanakn tugas atau lainnya.
Pasal 18
Konsultasi dengan Wali Kelas
1.
Setiap
peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan wali kelas.
2.
Layanan
konsultasi dengan wali kelas dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama
antara peserta didik dan wali kelas.
3.
Layanan
konsultasi dengan wali kelas terkait dengan berbagai masalah peserta didik di
kelas siswa yang bersangkutan.
Pasal 19
Konsultasi dengan konselor
1.
Setiap
peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan konselor/guru BK.
2.
Layanan
konsultasi dengan konselor dapat dilakukan setiap saat selama konselor masih
dapat melayani.
3.
Layanan
konsultasi dengan konselor terkait dengan berbagai masalah peserta didik di
kelas, di sekolah, maupun pergaulan siswa yang bersangkutan.
4.
Setiap
Peserta didik behak mendapat layanan pembinaan presatasi dan konselor.
BAB VII
HAK SISWA BERPRESTASI
Pasal 20
1.
Setiap
peserta didik yang berprestasi di bidang akademik maupun non-akademik berhak
mendapat pengahargaan.
2.
Penghargaan
peserta didik beprestasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 21
Keputusan
ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan
dengan sungguh-sungguh.
Pasal 22
Hal-hal
yang belum diatur dalm keputusan ini akan ditentukan kemudian.
Pasal 23
Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : BEKASI
Tanggal :
.... Juli 2014
Kepala
SMP Islam Al-Amin
SOFYAN, S.Ag.